Pelayanan Parikesit Mother Care

  1. Kartu Identitas Suami / Istri (KTP dan Kartu Keluarga) - Pasien Umum / Pasien dengan Jaminan.
  2. Surat Pengantar / Rujukan dokter atau bidan (Pasien Praktik/Klinik) - Bagi Pasien Umum.
  3. Surat Pengantar / Rujukan Dokter (Pasien dari Klinik Obgyn) - Bagi Pasien dengan Jaminan JKN/KIS.
  4. Kartu Jaminan Kesehatan Nasional / Kartu Indonesia Sehat (JKN / KIS) - Bagi Pasien dengan Jaminan.
  5. Kartu Asuransi Kesehatan - Bagi Pasien yang memilik Asuransi Kesehatan Lain.

  1. Pasien Datang ke Parikesit Mother Care.
  2. Bidan Melakukan Anamnese Terhadap Pasien.
  3. Bidan Melakukan Pemeriksaan Kebidanan.
  4. Pengambilan Sampel Darah Pasien oleh Bidan.
  5. Bidan Melakukan Perekaman Menggunakan Alat CTG (Cardiotocography).
  6. Petugas PMC Menghubungi Petugas Costumer Care untuk Pemesanan dan Pendaftaran Ruangan di PMC.
  7. Petugas Costumer Care Memberikan General Consent Terhadap Pasien.
  8. Bidan Menghubungi DPJP.
  9. Pasien Rawat Inap di PMC.

60 Menit (Prosedur dari ke-1 s.d. ke-8).

  • Pasien Umum : Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 60 Tahun 2017
  • Pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017

Pelayanan Parikesit Mother Care (PMC)

  1. Email : rsudamparikesit@yahoo.com
  2. Telepon : 0541 – 661015 (Customer Care : 1112)
  3. SMS : 0811 5818 977
  4. Kotak Saran
  5. Unit Pelayanan Pelanggan
  6. Pengaduan secara Online/Website (Speak Up)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Parikesit Mother Care"