Pelayanan Admisi Rawat Jalan

  1. Kartu Identitas (Pasien Umum / Pasien dengan Jaminan)
  2. Kartu Jaminan Kesehatan Nasional / Kartu Indonesia Sehat (Bagi Pasien dengan Jaminan JKN/KIS)
  3. Surat Rujukan dari Faskes (Bagi Pasien dengan Jaminan JKN / KIS)
  4. Kartu Asuransi Kesehatan (Bagi Pasien yang Memiliki Asuransi Kesehatan Lain)
  5. Kartu Karyawan Perusahaan (Bagi yang Telah Bekerjasama dengan Pihak Rumah Sakit)

  1. Petugas Memanggil Pasien Sesuai Nomor Urut Antrian.
  2. Petugas Memasukkan Data Pasien (Bagi Pasien Baru).
  3. Petugas Melakukan General Consent (Bagi Pasien Baru).
  4. Pembuatan Kartu Berobat (Bagi Pasien Baru).
  5. Petugas Melakukan Registrasi / Mendaftarkan Pasien Sesuai Klinik Tujuan.
  6. Petugas Menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (Bagi Pasien JKN / KIS)
  7. Pasien Menuju Klinik Tujuan Sesuai Registrasi.

Kurang dari 10 menit.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Admisi Rawat Jalan

  1. Email : rsudamparikesit@yahoo.com
  2. Telepon : 0541 – 661015 (Customer Care : 1112)
  3. SMS : 0811 5818 977
  4. Kotak Saran
  5. Unit Pelayanan Pelanggan
  6. Pengaduan secara Online/Website (Speak Up)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Admisi Rawat Jalan"