Pelayanan Unit General Check Up

  1. Identitas Diri (KTP / SIM / Paspor yang Berlaku).

  1. Pasien Datang Mengisi Form Identitas Diri.
  2. Petugas Memasukkan Data dan Mencetak Laporan Skrining.
  3. Anamnese oleh Dokter.
  4. Penyelesaian Administrasi di Kasir.
  5. Pemeriksaan Laboratorium.
  6. Hasil Pemeriksaan.
  7. Pulang.

Kurang dari 60 menit

Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 60 Tahun 2017
 

Pelayanan Pemeriksaan Narkoba

  1. Email : rsudamparikesit@yahoo.com
  2. Telepon : 0541 – 661015 (Customer Care : 1112)
  3. SMS : 0811 5818 977
  4. Kotak Saran
  5. Unit Pelayanan Pelanggan
  6. Pengaduan secara Online/Website (Speak Up)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit General Check Up"