Pelayanan Unit General Check Up

  1. Identitas Diri (KTP / SIM / Paspor yang Berlaku)
  2. Foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 1 lembar

  1. Pasien Datang Mengisi Form Identitas Diri.
  2. Petugas Memasukkan Data dan Mencetak Surat Kesehatan.
  3. Pemeriksaan Tinggi dan Berat Badan serta Tekanan Darah oleh Tenaga Medis.
  4. Pemeriksaan Fisik oleh Dokter.
  5. Penyelesaian Administrasi di Kasir.
  6. Pulang.

Kurang dari 30 menit

Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 60 Tahun 2017

Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan

  1. Email : rsudamparikesit@yahoo.com
  2. Telepon : 0541 – 661015 (Customer Care : 1112)
  3. SMS : 0811 5818 977
  4. Kotak Saran
  5. Unit Pelayanan Pelanggan
  6. Pengaduan secara Online/Website (Speak Up)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit General Check Up"