Rekomendasi Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

  1. Surat Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi kepada Pejabat berwenang;
  2. Surat keterangan persetujuan penggunaan nama koperasi dari Pejabat;
  3. Dua rangkap akta pendirian Koperasi dari notaris, satu diantaranya bermaterai cukup;
  4. Surat Kuasa Pendiri;
  5. Berita Acara / Notulen Rapat Pembentukan dan/atau Pendirian Koperasi yang ditandatangani oleh Pengurus;
  6. Daftar Hadir Rapat Pembentukan dan/atau Pendirian Koperasi dilampirkan foto copy KTP (Pengurus, Pengawas dan Anggota);
  7. Rekapitulasi Simpanan Wajib dan Simpanan Pokok (Neraca) dan Kwitansi bermaterai Penerimaan dari seluruh Anggota Koperasi;
  8. Foto copy Surat Bukti Setor Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sebagai modal awal, di Bank atas nama salah satu pengurus;
  9. Surat Domisili/Pengantar dari Kelurahan;
  10. Rencana kerja koperasi untuk 3 (tiga) tahun kedepan dan neraca koperasi;
  11. Daftar susunan pengurus dan pengawas;
  12. Formulir menjadi anggota koperasi dan berhenti menjadi anggota;
  13. Surat Perjanjian Status Kepemilikan Kantor Koperasi;
  14. Surat Pernyataan jika alamat domisili koperasi pindah akan melapor ke pejabat berwenang;
  15. Daftar Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas:
  16. Surat Pernyataan dari pengurus koperasi tentang kesediaan diri untuk dinilai kesehatan koperasinya oleh Pejabat berwenang (Khusus Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam);
  17. Fotocopy Sertifikat Keanggotaan Dewan Pengawas Syariah dari DSN-MUI (Khusus untuk Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah);
  18. Keputusan rapat anggota masing-masing koperasi tentang persetujuan pembentukan Koperasi Sekunder (Khusus Koperasi Sekunder);
  19. Fotocopy keputusan pengesahan Akta Pendirian Koperasi Pendiri (Khusus Koperasi Sekunder);
  20. Surat Kuasa dari Koperasi (Khusus Koperasi Sekunder);
  21. NPWP Lokasi Provinsi Banten.

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

17 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

Pelayanan Pengaduan Rekomendasi Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengesahan Akta Pendirian Koperasi"