Izin Pembukaan kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Badan Hukum Provinsi

  1. Surat Permohonan Pengajuan Izin Usaha Simpan Pinjam Kepada Gubernur Banten;
  2. Fotocopy Akta Pendirian atau Perubahan Anggaran Dasar beserta Surat Keputusan Nomor Badan Hukumnya;
  3. Surat Keterangan Pengangkatan Pengelola dari salah satu pengurus;
  4. Surat Pernyataan kesediaan diri menjadi pengelola koperasi;
  5. Surat Perjanjian Kontrak Kerja antara pengurus dan pengelola;
  6. Daftar Riwayat Hidup pengurus, pengawas dan pengelola;
  7. Pengurus, pengawas, dan pengelola yang sudah mengikuti pelatihan/pendidikan uji kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat / surat keterangan;
  8. Fotocopy Sertifikat Keanggotaan Dewan Pengawas Syariahdari DSN-MUI (khusus untuk Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah);
  9. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan pinjaman dan simpanan;
  10. Surat Pernyataan dari pengurus koperasi tentang kesediaan diri untuk dinilai kesehatan koperasinya oleh Pejabat Berwenang;
  11. Membuka rekening atas nama Koperasi;
  12. Menyiapkan buku administrasi Koperasi;
  13. Mengurus NPWP lokasi Provinsi Banten atas nama Koperasi;
  14. Foto kantor tampak depan dan seluruh ruangan;
  15. Analisa produk simpanan dan pinjaman berupa Bunga pinjaman perbulan ...%, Bunga simpanan berjangka ...%, Spread interest ...%
  16. Melampirkan Surat kuasa pemohon dengan Menyebutkan Identitas lengkap sebagai staf perusahaan/perorangan (Syarat Administrasi).

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

19 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pembukaan kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Badan Hukum Provinsi

Pelayanan Pengaduan Izin Pembukaan kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Badan Hukum Provinsi
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembukaan kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Badan Hukum Provinsi"