Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah dan/atau Bangunan

  1. Surat Permohonan Penetapan Status
  2. Asli Dokumen Kepemilikan
  3. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Dokumen pendukung lainnya

  1. Pemohon datang dengan membawa kelengkapan berkas berupa: 1. Surat Permohonan Penetapan Status 2. Asli Dokumen Kepemilikan 3. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 4. Dokumen pendukung lainnya
  2. Menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas di Area Pelayanan Terpadu (APT) untuk dilakukan pencatatatan
  3. Permohonan akan diproses selama 5 hari kerja, dan Surat Keputusan Permohonan Penetapan Status BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan akan dikirim surat via pos kepada pemohon

5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan asli diterima
KPKNL dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan
keputusan penetapan status penggunaan BMN.
1. Agenda surat masuk permohonan
2. Penelitian berkas permohonan
3. Analisis Permohonan
4. Membuat konsep Surat Keputusan Penetapan Status
5. Penetapan dan penerbitan Surat Keputusan Penetapan Status

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah dan/atau Bangunan"