Pelayanan Instalasi Gizi

  1. Terisinya lembar asesmen keperawatan pada kolom skrining gizi awal.
  2. Tindak lanjut ahli gizi berdasarkan rujukan DPJP atau PPA lain /permintaan pasien atau keluarga / pasien.

  1. Perawat melalui lembar asesmen keperawatan melakukan skrining gizi awal
  2. Pasien dengan derajat risiko malnutrisi ringan, akan dilakukan skrining gizi lanjutan ulang tujuh (7) hari kemudian. Terapi diet berupa penetapan jenis diet.
  3. Pasien dengan derajat risiko malnutrisi Sedang, akan dilakukan MonEv asupan tiga (3) hari kemudian dan skrining lanjut tujuh (7) hari kemudian. Terapi diet berupa penetapan jenis diet dan perhitungan kebutuhan gizi.
  4. Pasien dengan derajat risiko malnutrisi Berat, akan dilakukan Asuhan Gizi Terstandar.

  • Skrining Gizi Lanjutan   : Kurang dari 20 menit
  • Asuhan Gizi Terstandar : Kurang dari 45 menit 

  • Pasien Umum : Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 60 Tahun 2017
  • Pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017

Asuhan Gizi Rawat Inap

  1. Email : rsudamparikesit@yahoo.com
  2. Telepon : 0541 – 661015 (Customer Care : 1112)
  3. SMS : 0811 5818 977
  4. Kotak Saran
  5. Unit Pelayanan Pelanggan
  6. Pengaduan secara Online/Website (Speak Up)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gizi"