Pelayanan Unit Gawat Darurat

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu BPJS yang berlaku

  1. Pasien datang ke IGD
  2. Menyerahkan Kartu BPJS yang masih berlaku
  3. Menyerahkan KTP

Pelayanan Unut Gawat Darurat buka 24 jam setiap hari

Pasien Umum dikenakan tarif sesuai perda yang berlaku sedangkan untuk pengguna kartu BPJS tidak dikenakan biaya

Pelayanan Gawat Darurat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat"