Pelayanan Unut Gawat Darurat buka 24 jam setiap hari
Pasien Umum dikenakan tarif sesuai perda yang berlaku sedangkan untuk pengguna kartu BPJS tidak dikenakan biaya
Pelayanan Gawat Darurat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.