Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. Lembar resep dari dokter

  1. Keluarga pasien / petugas ruangan menyerahkan lembar resep.
  2. Dilakukan entri resep sesuai dengan jaminan (Umum / JKN).
  3. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah di entri.
  4. Pengecekan obat.
  5. Penyerahan obat sesuai nama pasien.

  • Pelayanan Obat Jadi : Kurang dari 30 menit terhitung mulai penyerahan resep.
  • Pelayanan Obat Racikan : Kurang dari 60 menit terhitung mulai penyerahan resep.

  • Pasien Umum : Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 60 Tahun 2017
  • Pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017
     

Pelayanan Farmasi Rawat Inap

  1. Email : rsudamparikesit@yahoo.com
  2. Telepon : 0541 – 661015 (Customer Care : 1112)
  3. SMS : 0811 5818 977
  4. Kotak Saran
  5. Unit Pelayanan Pelanggan
  6. Pengaduan secara Online/Website (Speak Up)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"