Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. Resep

  1. Resep diterima ( dicek kelengkapan resep)
  2. Jika terjadi ketidaksesuaian resep makan resep dikonsultasikan kembali ke dokter penulis resep
  3. Obat / BHP disiapkan oleh apoteker atau asisten apoteker sesuai dengan resep
  4. Pemeriksaan akhir resep oleh apoteker atau asisten apoteker meliputi kesesuaian jenis, jumlah obat, aturan dan cara pakai.
  5. Obat diserahkan dan disertai dengan pemberian informasi mengenai indikasi obat, efek samping serta aturan dan cara pakai

1. Layanan pengobatan racikan 25 – 30 menit
2. 
Pelayanan obat non racikan 10 – 15 menit 

Mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak
Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan RSUD Kota Pontianak

Pelayanan Instalasi Farmasi (layanan resep obat dan atau BHP)

RSUD SUltan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak
Jl. Kom Yos Sudarso 78113 Kota Pontianak
Telp : (0561) 6783450
SMS : 081250191007 (layanan SMS online pegaduan)
Website :www.rsudpontianakkota.go.id
E-mail : rsudssma@yahoo.com
FB : rsud ssma pontianak
IG : promkes_rsud_kota_pontianak
SP4N-LAPOR!
Website:lapor.go.id
SMS : 1708
E-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"