Pelayanan Instalasi Rekam Medik

  1. Kartu berobat
  2. Kartu BPJS
  3. Surat rujukan
  4. Nomor antrian

  1. Pasien Mengambil nomor antrian
  2. Pasien akan dipanggil sesuai nomor antrian
  3. Setelah selesai pendaftaran, pasien umum langsung menunggu di poli yang diinginkan, pasien JKN akan diberikan SEP untuk disahkan oleh BPJS baru menuju poli yang diinginkan.
  4. Pemanggilan pasien sesuai dengan nomor urut dan nama di kartu RM
  5. Anamnesis, pemeriksaan vital sign
  6. Periksa dokter
  7. Bila diperlukan dilakukan pemeriksaan penunjang medik

5 Menit

Mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak
Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan RSUD Kota Pontianak

Pelayanan Instalasi Rekam Medik

RSUD SUltan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak
Jl. Kom Yos Sudarso 78113 Kota Pontianak
Telp : (0561) 6783450
SMS : 081250191007 (layanan SMS online pegaduan)
Website :www.rsudpontianakkota.go.id
E-mail : rsudssma@yahoo.com
FB : rsud ssma pontianak
IG : promkes_rsud_kota_pontianak
SP4N-LAPOR!
Website:lapor.go.id
SMS : 1708
E-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rekam Medik"