Rujukan Pasien Emergensi

  1. Membawa fotocopi KTP
  2. Membawa fotocopi Kartu keluarga
  3. Membawa kartu BPJS

  1. Langkah langkah 1.Pasien yg akan di rujuk akan diperiksa dan layak utk di rujuk.
  2. a. hasil pemeriksaan fisik sdh dpt dipastikan tdk mampu diatasi
  3. b. hasil pemeriksaaan fisik dgn pemeriksaan penunjang medis teryata tdk mampu di atasi
  4. c. memerlukan pemeriksaan penunjang medis yg lebih lengkap ,tetapi pemeriksaan hrs di sertai pasien yg bersangkatan
  5. d. apabila telah di obati dan di rawat teeryata memerlukan pemerikasaan fisik ,pengobatan dan perawatan di sarana kesehatan yg lebih mampu
  6. 2. melakukan anamnese, pemerikasaan fisik dan penunjang medik utk menentukan diagnosa utama
  7. 3. melakukan proses stabilisasi yg di peerlukan ,oksigenisasi, pasang collar neck,infuse line,kateterisasi
  8. 4. memberikan tindakan pra rujukan sesuai klasus
  9. 5. memutuskan unit pelayanan tujuan rujukan
  10. 6. utk pasien gawat darurat harus di dampingi ipetugas medis dan paramedis

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Gawat Darurat

1. Kotak Saran
2. Email : puskesmasguntungpayung@gmail.com
3. No. Telp : 0511 6748388

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan Pasien Emergensi"