Instalasi Pelayanan Perinatologi

  1. Rekam Medik
  2. Umum : tidak ada
  3. JKN : Surat Elegibilitas Peserta + Kartu Tanda Peserta Ibu, Surat Keterangan Lahir + Fotokopi KTP Ibu

  1. Pasien masuk dari klinik, IGD, VK, OK
  2. Anamnesis, pemeriksaan vital sign
  3. Pemeriksaan dokter jasa (kasus IGD) lapor DPJP
  4. Bila diperlukan dilakukan pemeriksaan penunjang medik (Lab, RO, dll)
  5. Dokter Jasa kolaborasi dengan DPJP untuk terapi dan tindakan selanjutnya
  6. Persalinan normal dan SC bayi dinyatakan sehat lanjut observasi (tergantung kondis bayi dan ibu) diperbolehkan untuk rawat gabung dengan ibu di ruang nifas

  1. Untuk bayi – bayi yang bermasalah tetap dirawat di perinatalogi/NICU
  2. Rerata pasien dirawat 3 hari

Mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak
Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan RSUD Kota Pontianak

1. Resusitasi bayi baru lahir/tindakan (SC, Vakum, dll) 2. Resusitasi bayi dengan asfiksia perawatan bayi-bayi bermasalah (ikterus, sepsis, tetanus)

RSUD SUltan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak
Jl. Kom Yos Sudarso 78113 Kota Pontianak
Telp : (0561) 6783450
SMS : 081250191007 (layanan SMS online pegaduan)
Website :www.rsudpontianakkota.go.id
E-mail : rsudssma@yahoo.com
FB : rsud ssma pontianak
IG : promkes_rsud_kota_pontianak
SP4N-LAPOR!
Website:lapor.go.id
SMS : 1708
E-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Pelayanan Perinatologi"