Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. Surat perintah dirawat inap dari dokter
  2. Surat persetujuan rawat inap dari pasien/keluarga

  1. Tugas TPPRI (Tempat Penerimaan Pasien Rawat Inap) menerima surat perintah dirawat
  2. Bila tempat rawat inap ada, petugas membuat surat perawatan dan pasien mengisi informent Consent, selanjutnya petugas TPPRI Mengantar Pasien ke rawat inap
  3. Bila tempat belum ada (penuh) pasien menunggu antrian rawat inap, petugas TPPRI mencatat antrian tempat dan pasien/keluarga aktif menghubungi RSUD SSMA
  4. Selama perawatan dirawat inap pasien dan keluarga patuh dengan peraturan yang ada di RSUD SSMA
  5. Bila pasien pulang (atas izin dokter/atas permintaan sendiri) harus menyelesaikan adminitrasinya terlebih dahulu

30 Menit

Mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak
Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan RSUD Kota Pontianak

Pelayanan Instalasi Rawat Inap

RSUD SUltan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak
Jl. Kom Yos Sudarso 78113 Kota Pontianak
Telp : (0561) 6783450
SMS : 081250191007 (layanan SMS online pegaduan)
Website :www.rsudpontianakkota.go.id
E-mail : rsudssma@yahoo.com
FB : rsud ssma pontianak
IG : promkes_rsud_kota_pontianak
SP4N-LAPOR!
Website:lapor.go.id
SMS : 1708
E-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap"