Pelayanan penerbitan SIM di SATPAS Polresta Bandung.

No. SK: KEP/20/I/YAN.1.1./2022

  1. 1. Persyaratan Administrasi.
  2. 1. Persyaratan Administrasi.
  3. a. Kartu tanda penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku.
  4. 2. Persyaratan SIM baru ( SIM A,C, dan D):
  5. a. Mengisi formulir pengajuan SIM baru.
  6. b. Peserta ujian SIM telah berusia 17 (tujuh belas) tahun.
  7. c. Melampirkan KTP asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy.
  8. d. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi WNA.
  9. e. Melampirkan surat keterangan dokter.
  10. f. Lampirkan tanda pembayaran permohonan penerbitan (TP3S).
  11. g. Lulus ujian teori.
  12. h. Lulus ujian simulasi / simulator.
  13. i. Lulus ujian praktek I dan II

  1. 1. Persyaratan SIM baru ( SIM A,C, dan D): a. Mengisi formulir pengajuan SIM baru b. Peserta ujian SIM telah berusia 17 (tujuh belas) tahun. c. Melampirkan KTP asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy. d. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi WNA. e. Melampirkan surat keterangan dokter. f. Lampirkan tanda pembayaran permohonan penerbitan (TP3S). g. Lulus ujian teori. h. Lulus ujian simulasi / simulator. i. Lulus ujian praktek I dan II
  2. 1. Persyaratan SIM baru ( SIM A,C, dan D): a. Mengisi formulir pengajuan SIM baru b. Peserta ujian SIM telah berusia 17 (tujuh belas) tahun. c. Melampirkan KTP asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy. d. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi WNA. e. Melampirkan surat keterangan dokter. f. Lampirkan tanda pembayaran permohonan penerbitan (TP3S). g. Lulus ujian teori. h. Lulus ujian simulasi / simulator. i. Lulus ujian praktek I dan II
  3. 2. Persyaratan perpanjangan SIM a. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM b. Melampirkan KTP asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy c. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi WNA d. Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang dan 1(satu) lembar foto copy e. Melampirkan surat keterangan dokter f. Melampirkan surat tanda pembayaran permohonan penerbitan SIM (TP3S) g. Melaksanakan ujian simulasi / simulator bagi perpanjangan SIM A umum ,BI,BII,BI umum,BII umum h. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.

  1. Waktu kerja pelayanan Penerbitan SIM adalah 7 jam setiap hari kerja terhitung Pkl. 08.00 s/d 15.00 Wib. Waktu pelayanan penerbitan SIM (dapat disesuaikan dengan kondisi wilayah setempat) sebagai berikut :
  1. Senin- Kamis : Pkl. 08.00 - 14.00 Wib
  2. Jumat             : Pkl. 08.00 - 14.00 Wib
  3. Sabtu             : Pkl. 08.00 – 13.00 Wib
  4. Hari libur Nasional tidak beroperasi
  1. Standar waktu Penerbitan SIM sebagai berikut :
  1. Baru dan pengalihan Golongan:
SIM A : 170 Menit
SIM A Umum : 180 Menit
SIM BI : 180 Menit
SIM B.I Umum : 180 Menit
SIM BII : 180 Menit
SIM BII Umum : 180 Menit
SIM C : 170 Menit
SIM D : 170 Menit

 2. perpanjangan, Hilang, Rusak Dan Pindah Masuk ( Mutasi)
SIM A : 50 Menit
SIM A Umum : 80 Menit
SIM BI : 80 Menit
SIM B.I Umum : 80 Menit
SIM BII : 80 Menit
SIM BII Umum : 80 Menit
SIM C : 50 Menit
SIM D : 50 Menit

 3. Rincian Standar Waktu Penerbitan SIM = 170 Menit Sebagai berikut : (terhitung berkas dinyatakan lengkap :


Pendaftaran : 15 Menit
Pembayaran biaya administrasi SIM : 5 Menit
Identifikasi dan Verikikasi : 20 Menit
Ujian Teori : 30 Menit
Ujian Keterampilan Simulator : 30 Menit
Ujian Praktek I : 30 Menit
Ujian Praktek II : 30 Menit
Penerbitan /Cetak SIM : 10 Menit



 
Default Image Caption

  1. Biaya Administrasi Penerbitan SIM , sesuai tarif PNBP :
  1. Baru dan pengalihan Golongan :
SIM A / Umum : Rp .   120.000
SIM B.I / Umum : Rp .   120.000
SIM BII / Umum : Rp .   120.000
SIM C : Rp .   100.000
SIM D : Rp .    50.000
Uji Simulator : Rp .    50.000


b. Perpanjangan, Hilang, Rusak dan Pindah Masuk (Mutasi):
SIM A / Umum : Rp .   80.000
SIM B.I / Umum : Rp .   80.000
SIM BII / Umum : Rp .   80.000
SIM C : Rp .   75.000
SIM D : Rp .    30.000

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 

Pelayanan penerbitan SIM di SATPAS Polres Bandung.

          Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam hal ini Satpas Polresta Bandung berusaha untuk menampung semua masukan kritik dan saran dari warga masyarakat demi terciptanya pelayanan yang masksimal.
          Adapun media yang digunakan untuk dapat menapung kritik dan saran dari warga masyarakat Satpas Polresta Bandung menyediakan akses yang layanan yang bisa diakses oleh pengguna Sosial media yang berbasis teknologi informasi berupa Fecebook, Twiter, Instagram serta tersedia nomor telp hotline yang dapat diakses lansung untuk menindaklanjuti masukan, kritik dan saran dari warga masyarakat.  
 

Default Image Caption


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store