Izin usaha SPA

  1. Permohonan
  2. Rekomendasi Dinas terkait
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy NPWP
  5. Fotocopy SKTU dai kecamatan
  6. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan
  7. FC IMB dan PBB
  8. Surat Pernyataan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah absah dan benar sesuai dengan fakta
  9. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  10. Surat Pernyataan tidak keberatan dari kegiatan usaha yang dimohonkan, diketahui oleh lurah/ kepala desa dan camat setempat
  11. Surat Pernyataan Pengusaha akan mentaati semua persyaratan tekhnis sesuai ketentuan berlaku
  12. Surat Keterangan tertulis dari pengusaha tentang perkiraan kapasitas penyediaan akomodasi yang dinyatakan dalam jumlah ruang karaoke serta tentang fasilitas yang tersedia.

  1. Pendaftaran Secara Online
  2. Menerima berkas permohonan dan memeriksa berkas pemohon
  3. Survey Lapangan
  4. Entry data
  5. Verifikasi Berkas dan SK, apabila ada kesalahan dalam pengentryan data dikembalikan ke BO
  6. Verifikasi Berkas
  7. Penandatanganan SK Izin secara elektronik
  8. Pencetakan SK dan Pembubuhan stempel apabila diambil dalam bentuk Hardcopy atau pengiriman SK melalui email dalam bentuk Softcopy
  9. Pengarsipan berkas dalam bentuk hardcopy
  10. Penyerahan SK Izin

Waktu 2 hari tidak termasuk proses pembuatan Rekomendasi dan Pertimbangan tekhnis

Tidak dipungut biaya

Izin pariwisata

DPMPTSP Kabupaten Tabalong
Jl. Pelita RT. 12 Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong
081313336633
 
Dinas Teknis Terkait
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813 1333 6633