Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Kartu Rekam Medik (RM) sesuai identitas atau Kartu Jaminan

  1. Pasien masuk jika gawat langsung tidur di triase merah, jika pasien masih kooperatif tetapi tidak bisa duduk maka tidur di triase kuning, jika pasien bisa duduk maka ditidurkan di triase hijau
  2. Keluarga pasien dimeja pendaftaran
  3. Anamnesis pemeriksaan vital sign
  4. Periksa dokter
  5. Bila perlu dilakukan pemeriksaan penunjang
  6. Jika dirawat dikoordinasikan dengan Rawat inap
  7. Jika bisa berobat jalan maka ambil obat
  8. Menyelesaikan Administrasi

 

 

Biaya Konsultasi dokter umum : Rp 35.000,-

Biaya Pendaftaran : Rp 10.000,-

(Belum termasuk dengan biaya tindakan dan obat-obatan)

Mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak
Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan RSUD Kota Pontianak

Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (Diagnosis, Resep, SKS, SKD, Rujukan Ke rawat Inap)

RSUD SUltan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak
Jl. Kom Yos Sudarso 78113 Kota Pontianak
Telp : (0561) 6783450
SMS : 081250191007 (layanan SMS online pegaduan)
Website :www.rsudpontianakkota.go.id
E-mail : rsudssma@yahoo.com
FB : rsud ssma pontianak
IG : promkes_rsud_kota_pontianak
SP4N-LAPOR!
Website:lapor.go.id
SMS : 1708
E-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"