Pelayanan Pasien Rawat Inap

  1. Mambawa KTP
  2. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS)
  3. Membawa Surat Pengantar Rawat Inap dari Dokter

  1. Pasien Ke Loket TTPRI membawa KTP
  2. Membawa Kartu BPJS yang masih berlaku ( untuk pengguna kartu BPJS)
  3. Membawa Surat Pengantar Rawat Inap dari Dokter

TPPRI RSUD Kabupaten Sorong buka 24 jam setiap hari dan melayni pasien yang memerlukan rawat inap

Tarif disesuaikan dengan kelas perawatan dalam tarif perda yang berlaku.

Pelayanan Rawat Inap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Rawat Inap"