Poliklinik Rawat Jalan

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan
  3. Membawa Surat Rujukan dari Puskesmas atau Dokter Keluarga bagi pengguna kartu BPJS

  1. 1. Pasien mendaftar di loket rawat jalan untuk mengecek nomor DRM dengan menunjukkan KTP
  2. 2. Bagi Pasien pengguna Jaminan KesehPasien ke loket BPJS Center untuk mengambil jaminan pelayanan rawat jalan sedangkan untuk pasien yang tidak menggunakan kartu jaminan kesehatn ke Kasir / Bank Papua RSUD untuk membayar tarif rawat jalan
  3. 3. Bagi Pasien BPJS Pasien menyerahkan jaminan dari BPJS Center ke petugas loket rawat jalan utuk dilampirkan dalam Dokumen Rekam Medik dan untuk pasien umum menyerahkan bukti pembayaran.
  4. 4. Pasien menungguh di depan poliklinik yang dituju selanjutnya DRM diantar oleh petugas loket rawat jalan

Poliklinik Rawat Jalan melayani kunjungan pasien rawat jalan baik pasien pengguna jaminan kesehatan maupun yang tidak mempunyai jaminan kesehatan

Tarif untuk pasien yang tidak mempunyai kartu jaminan kesehatan dikenakan biaya sesuai tarif perda kab. Sorong
Sedangkan untuk pasien dengan jaminan kesehatan tidak dikenakan biaya.

Pelayanan Pasien Rawat Jalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poliklinik Rawat Jalan"