Surat pernyataan mempunyai tempat praktik/surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
Update SISDMK atau surat keterangan dari Dinas kesehatan apabila SISDMK belum bisa dipakai;
Izin praktik lama (perpanjangan);
Surat keterangan dari fasilitas kesehatan sebelumnya (untuk praktik ke 2 dan ke 3);
Izin praktik sebelumnya untuk praktik ke 2 dan ke 3.
Pemohon datang ke FO,diberi informasi dan formulir oleh petugas FO
Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan,lalu diserahkan kembali kepada petugas FO
Petugas FO memeriksa permohonan,lalu memberi tanda terima dan memfoto pemohon
Permohonan beserta lampiran persyaratannya diserahkan petugas FO ke bidang pelayanan terpadu
Permohonan beserta lampiran persyaratannya diproses sesuai SOP oleh bidang pelayanan terpadu
Pemohon datang menjemput izin
1 hari proses pengajuan permohonan 3 hari proses pengecekan,tinjauan dan rekomendasi dari OPD terkait 2 hari proses pengecekan,pengimputan dan penyelesaian administrasi 1 hari penyerahan izin
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.