Surat Izin Praktek Dokter Hewan

  1. Surat permohonan perizinan, dan Surat kuasa pengurusan bermaterai Rp. 6000 (jika dikuasakan)
  2. Surat pernyataan tentang kebenaran data dan keabsaan data bermaterai Rp. 6000
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon, dan KTP penerima kuasa (jika dikuasakan)
  4. Surat Tanda Registrasi Veteriner (STRV)
  5. Rekomendasi dari Organisasi Profesi Kedokteran Hewan
  6. Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Organisasi Profesi Kedokteran Hewan
  7. Ijazah Dokter Hewan
  8. Foto Copy SITU
  9. Rekomendasi dari Dinas Terkait

  1. Pemohon datang ke FO,diberi informasi dan formulir oleh petugas FO
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan,lalu diserahkan kembali kepada petugas FO
  3. Petugas FO memeriksa permohonan,lalu memberi tanda terima dan memfoto pemohon
  4. Permohonan beserta lampiran persyaratannya diserahkan petugas FO ke bidang pelayanan terpadu
  5. Permohonan beserta lampiran persyaratannya diproses sesuai SOP oleh bidang pelayanan terpadu
  6. Pemohon datang menjemput izin

1 hari proses pengajuan permohonan
3 hari proses pengecekan,tinjauan dan rekomendasi dari OPD terkait
2 hari proses pengecekan,pengimputan dan penyelesaian administrasi
1 hari penyerahan izin

-

Izin praktek Dokter Hewan

Layanan Pengaduan :
  • Telp: (0752) 94474    Fax : (0752) 92508   
  • e-mail : bpmdptsp_payakumbuh@yahoo.co.id
  • facebook: facebook.com/bpmdptsp.payakumbuhkota
  • kotak pengaduan yang berada di DPM  & PTSP
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktek Dokter Hewan "