Surat permohonan perizinan, dan Surat kuasa pengurusan bermaterai Rp. 6000 (jika dikuasakan)
Surat pernyataan tentang kebenaran data dan keabsaan data bermaterai Rp. 6000
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon, dan KTP penerima kuasa (jika dikuasakan)
Surat Tanda Registrasi Veteriner (STRV)
Rekomendasi dari Organisasi Profesi Kedokteran Hewan
Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Organisasi Profesi Kedokteran Hewan
Ijazah Dokter Hewan
Foto Copy SITU
Rekomendasi dari Dinas Terkait
Pemohon datang ke FO,diberi informasi dan formulir oleh petugas FO
Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan,lalu diserahkan kembali kepada petugas FO
Petugas FO memeriksa permohonan,lalu memberi tanda terima dan memfoto pemohon
Permohonan beserta lampiran persyaratannya diserahkan petugas FO ke bidang pelayanan terpadu
Permohonan beserta lampiran persyaratannya diproses sesuai SOP oleh bidang pelayanan terpadu
Pemohon datang menjemput izin
1 hari proses pengajuan permohonan 3 hari proses pengecekan,tinjauan dan rekomendasi dari OPD terkait 2 hari proses pengecekan,pengimputan dan penyelesaian administrasi 1 hari penyerahan izin
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.