Perekaman dan Penerbitan KTP eL

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Akta Kelahiran
  3. Membawa fotocopy IJazah (bagi yang memiliki)

  1. Petugas loket menerima formulir dan kelengkapan berkas pemohon
  2. Petugas loket melakukan verifikasi berkas. Jika sudah lengkap diteruskan ke petugas operator untuk melakukan perekaman. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas operator melakukan penginputan Data ke dalam database kependudukan dan pencetakan Kartu KeluargaPetugas register mencatat berkas perekaman pada buku register, lalu meneruskan ke Kepala Seksi
  4. Kepala Seksi menerima dan melakukan verifikasi berkas perekaman. Jika setuju, memberikan paraf dan meneruskan ke Kepala Bidang. Jika tidak, mengembalikan ke Petugas loket atau Operator untuk diperbaiki
  5. Kepala bidang menerima dan melakukan verifikasi berkas perekaman. Jika setuju, memberikan paraf dan meneruskan ke petugas operator pencetakan. Jika tidak, mengembalikan ke Kepala Seksi untuk diperbaiki
  6. Petugas operator pencetakan melakukan pencetakan KTP-el. Lalu meneruskan ke petugas distribusi untuk diberikan ke pemohon.
  7. Petugas distribusi menerima KTP-el untuk diserahkan ke pemohon dan menyerahkan formulir permohonan dan berkas ke petugas arsip
  8. Petugas arsip menerima dan menyimpan formulir permohonan dan berkas ke bagian pengarsipan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

  1. Ruang pengaduan
  2. Kotak saran
  3. website : www.dukcapilmakassar.co.id
  4. instagram : dukcapil_makassar
  5. SKM (+)
  6. e-mail : dukpilmks@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman dan Penerbitan KTP eL"