Pembuatan Akta Kelahiran WNI

  1. Membawa Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/Kelurahan
  2. Membawa Foto Copy Buku Nikah/Akta Nikah orang Tua
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  4. Membawa Copy KTP Orang Tua
  5. Mengisi SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) kebenaran data kelahiran, jika dibutuhkan
  6. Membawa fotocopy Ijazah terakhir, jika dibutuhkan

  1. Petugas loket menerima formulir dan kelengkapan berkas pemohon
  2. Petugas loket melakukan verifikasi berkas. Jika sudah lengkap menyerahkan bukti pelaporan/ resi pendaftaran Akta Kelahiran kepemohon, dan meneruskan ke petugas operator. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas operator menginput data berdasarkan berkas ke dalam database, mencetak blanko Akta kelahiran, lalu meneruskan ke petugas Registrasi
  4. Petugas register mencatat data Akta Kelahiran pada buku register, lalu meneruskan ke Kepala Seksi
  5. Kepala Seksi menerima dan melakukan verifikasi Akta Kelahiran. Jika setuju, memberikan paraf dan meneruskan ke Kepala Bidang. Jika tidak, mengembalikan ke Petugas loket atau Operator untuk diperbaiki
  6. Kepala bidang menerima dan melakukan verifikasi Akta Kelahiran. Jika setuju, memberikan paraf dan meneruskan ke Kepala Dinas. Jika tidak, mengembalikan ke Kepala Seksi untuk diperbaiki
  7. Kepala Dinas menerima dan melakukan verifkasi Akta Kelahiran. Jika setuju, memberikan tanda tangan pada Akta Kelahiran. Lalu meneruskan ke petugas distribusi untuk diberikan ke pemohon. Jika tidak, mengembalikan Ke Kepala Bidang untuk di perbaiki
  8. Petugas distribusi menerima Akta Kelahiran untuk diserahkan ke pemohon dan menyerahkan Register Akta Kelahiran, formulir permohonan dan berkas ke petugas arsip
  9. Petugas arsip menerima dan menyimpan Register Akta Kelahiran, formulir permohonan dan berkas ke bagian pengarsipan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

AKTA KELAHIRAN

  1. Ruang pengaduan
  2. Kotak saran
  3. website : www.dukcapilmakassar.co.id
  4. instagram : dukcapil_makassar
  5. SKM (+)
  6. e-mail : dukpilmks@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akta Kelahiran WNI"