Pasien / keluarga menandatangani persetujuan tindakan.
Petugas mengantar pasien ke kamar operasi.
Petugas kamar operasi serah terima pasien.
Tindakan medis dan keperawatan selama di kamar bedah
Pasien pindah ke ruang rawat / pulang.
Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan.
Umum : Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 60 Tahun 2017
JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017
pelayanan bedah sentral
Email : rsudamparikesit@yahoo.com
Telp : 0541 - 661015 (Customer Care : 1112)
SMS : 0811 5818 977
Kotak Saran
Unit Pelayanan Pelanggan
Pengaduan secara Online/Website : Speak Up
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.