Pelayanan Ruang Maternitas

  1. Lembar General Consent.
  2. Lembar Ceklist Admisi Rawat Inap.
  3. Surat Eligibilitas Peserta / SEP (Bagi Pasien JKN/KIS).

  1. Penerimaan Pasien
  2. Pemeriksaan kebidanan.
  3. Bidan konsultasi ke Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP)
  4. Pemeriksaan Penunjang (Bila diperlukan).
  5. Tindakan Medis dan Pemberian Terapi
  6. Pasien ke kamar operasi /dirujuk / pulang atas instruksi DPJP

Prosedur ke-1 s.d. ke-3

  • Umum : Sesuai  Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 60 Tahun 2017
  • JKN     : Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2017

pelayanan kamar bersalin

  1. Email : rsudamparikesit@yahoo.com
  2. Telp : 0541 - 661015 (Customer Care : 1112)
  3. SMS : 0811 5818 977
  4. Kotak Saran
  5. Unit Pelayanan Pelanggan
  6. Pengaduan secara Online/Website : Speak Up
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Maternitas"