Izin Operasional/Pendirian Sekolah Khusus (SKh)

  1. Surat Permohonan bermaterial ditandatangani direksi ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  2. Surat Kuasa apabila pengurusan tidak dilakukan secara langsung oleh pimpinan yayasan;
  3. Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota;
  4. Rekomendasi dari Ka. UPT Kecamatan Dinas Pendidikan;
  5. Fotocopy akte tanah (tercantum nama milik yayasan);
  6. Fotocopy surat status tanah (bukan sengketa) diperuntukan sekolah khusus;
  7. Susunan pengurus yayasan / organisasi / lembaga penyelenggara pendidikan;
  8. Surat Pertimbangan / alasan pendirian sekolah khusus;
  9. Identitas dan alamat sekolah khusus yang akan didirikan;
  10. Daftar fasilitas/sarana prasarana yang dimiliki;
  11. Program kerja jangka panjang, menengah dan pendek;
  12. Surat Keterangan kurikulum yang akan dipakai;
  13. Surat keputusan pendirian sekolah khusus dari yayasan / organisasi / lembaga penyelenggara pendidikan;
  14. Daftar nama guru dan kepala sekolah khusus;
  15. Fotocopy Ijazah/STTB guru dan kepala sekolah khusus;
  16. Denah bangunan sekolah khusus;
  17. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  18. Surat Keterangan Domisili;
  19. Surat keputusan pengangkatan guru / kepala sekolah khusus dari yayasan / organisasi / lembaga (harus memiliki keahlian PLB);
  20. Rekapitulasi jumlah siswa;
  21. Jadwal kegiatan pembelajaran;
  22. Data akses anak yang berkelainan khusus menurut statistik dari kantor kecamatan setempat;
  23. Data penghasilan tetap yayasan yang menjamin biaya operasional sekolah khusus selama 5 tahun;
  24. Surat pernyataan / akta notaris sewa pakai tanah digunakan oleh yayasan;
  25. Fotocopy akte notaris yayasan/AD/ART;
  26. Hasil visitasi dan studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal;
  27. Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan diantara gugus satuan pendidikan formal sejenis;
  28. Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada;
  29. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit 1 (satu) tahun akademik berikutnya;
  30. Data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atas nama pemerintah, pemerintah daerah, datau badan penyelenggara; selain itu, persyaratan pendirian satuan pendidikan sekurang-kurangnya harus memenuhi standar pelayanan minimal;
  31. Berkas Permohonan dijilid dalam bentuk proposal rangkap 3 (tiga).

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

94 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional/Pendirian Sekolah Khusus (SKh)

Pelayanan Pengaduan Izin Operasional/Pendirian Sekolah Khusus (SKh)
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional/Pendirian Sekolah Khusus (SKh)"