Pelayanan Rekam Medik

  1. Pasien JKN : a. Kartu Identitas / KTP b. KK c. Kartu Indonesia Sehat / KIS / BPJS / Jamkesda / Kartu Asuransi lainnya yang bekerja sama dengan RSUD*) d. Surat Rujukan
  2. Pasien Umum : a. KTP / Kartu Identitas lain

  1. Pasien/keluarga datang ke Bagian Cek List Berkas, lalu mendapat nomor antrian.
  2. Pasien menunggu panggilan nomor antrian.
  3. Pasien dipanggil ke loket
  4. Pasien JKN/Jamkesda dipanggil di Loket 1 – 3.
  5. Pasien Umum dipanggil di Loket 4 – 5, pasien menuju Kasir atau Bank Jateng untuk melakukan pembayaran.

Rawat Jalan : ≤ 10 menit
Rawat Inap : ≤ 15 menit

Umum :
  • Rawat Inap
Rp. 25.000,-
  • Rawat Jalan
Rp.   5.000,-

Pelayanan Rekam Medik

  1. Email
: rsud_soedjati@yahoo.com
  1. Telepon
: (0292) 421004, 424025
  1. Faximile
: (0292) 421410
  1. SMS
: 085102703030
  1. Kotak saran
: Tersedia
  1. Website
: rsud.grobogan.go.id
  1. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medik"