Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. Lembar Resep dari Dokter (Pasien Umum/Pasien dengan Jaminan)
  2. Bukti Pendaftaran dan Persyaratan Kelengkapan Jaminan (Bagi Pasien dengan Jaminan)
  3. Surat Elegibilitas Peserta / SEP (Bagi Pasien dengan Jaminan).

  1. Ambil Nomor Antrian.
  2. Menunggu panggilan untuk penyerahan resep.
  3. Pasien / keluarga menyerahkan resep.
  4. Dilakukan entri resep sesuai dengan jaminan
  5. Melakukan pembayaran (Bagi Pasien Umum)
  6. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah di entri.
  7. Pengecekan obat.
  8. Penyerahan obat dengan memanggil nomor antrian dan nama pasien.

  • Pelayanan Obat Jadi : Kurang dari 30 menit terhitung mulai penyerahan resep.
  • Pelayanan Obat Racikan : Kurang dari 60 menit terhitung mulai penyerahan resep.

  • Pasien Umum : Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 60 Tahun 2017
  • Pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017

Pelayanan Farmasi Rawat jalan

  1. Email : rsudamparikesit@yahoo.com
  2. Telepon : 0541 – 661015 (Customer Care : 1112)
  3. SMS : 0811 5818 977
  4. Kotak Saran
  5. Unit Pelayanan Pelanggan
  6. Pengaduan secara Online/Website (Speak Up)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"