Penerbitan Surat Rekomendasi Kependudukan

  1. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas
  2. Mengisi Biodata Penduduk
  3. Melampirkan fotokopi dokumen yang dimiliki ( KK Lama, KTP Lama, surat nikah, surat cerai, Ijazah, pasport dll)

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Kependudukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Kependudukan"