Proses penerbitan SKCK baru 15 menit
Proses perpanjangan SKCK 5 menit
Biaya penerbitan SKCK sebesar Rp. 30.000 sesuai PP 60 tahun 2016
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
1. Secara manual dengan menyediakan kotak dumas di depan ruang pelayanan SKCK
2. Secara elektronik melalui medsos, email dan SMS
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store