Pelayanan penerbitan SKCK

  1. Surat rekomendasi dari Polsek setempat
  2. Foto Copy KTP (tunjukkan yang asli) sebanyak 1 ( satu ) lembar
  3. Foto Copy Akta Lahir sebanyak 1 ( satu ) lembar
  4. Foto Copy Kartu Keluarga sebanyak 1 ( satu ) lembar
  5. Foto Copy kartu identintas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  6. Pas Foto berwarna 4 X 6 latar belakang warna merah sebanyak 5 ( lima ) lembar
  7. Melampirkan Kartu Rumus Sidik Jari
  8. Bagi WNI yang akan keluar negeri wajib melengkapi foto copy Paspor yang masih berlaku sebanyak 1 ( satu ) lembar

  1. Pemohon mendaftar dan menyerahkan persyaratan pada loket yang telah disediakan dengan menunjukan dokumen asli
  2. Pemohon mengisi formulir daftar pertayaan
  3. Pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertayaan yang telah diisi kepada petugas pelayanan
  4. Berkas lengkap proses lanjut, apabila tidak lengkap berkas dikembalikan untuk dilengkapi
  5. proses penelitian dengan cross cek data krimilnal / organisasi terlarang jika terlibat dicantumkan pada catatan kriminal pemohon
  6. penerbitan dan penyerahan SKCK kepada pemohon serta pembayaran PNBP sesuai PP 60 tahun 2016

Proses penerbitan SKCK baru 15 menit
Proses perpanjangan SKCK 5 menit

Biaya penerbitan SKCK sebesar Rp. 30.000 sesuai PP 60 tahun 2016

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

1. Secara manual dengan menyediakan kotak dumas di depan ruang pelayanan SKCK
2. Secara elektronik melalui medsos, email dan SMS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penerbitan SKCK"