Izin Operasional/Pendirian Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta

  1. Surat/Proposal Permohonan ditujukan kepada Gubernur Banten Cq. Kepala DPMPTSP Provinsi Banten
  2. Hasil Studi Kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis, ekologis, prospek pendaftaran, keuangan, sosial dan budaya
  3. Isi Pendidikan
  4. Jumlah kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  5. Sarana dan Prasarana Pendidikan
  6. Sistem Evaluasi dan Sertifikasi
  7. Manajemen dan Proses Pendidikan
  8. Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah diwilayah tersebut
  9. Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan diantara gugus satuan pendidikan formal sejenis
  10. Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada
  11. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya
  12. Data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama pemerintah, pemerintah daerah, atau badan penyelenggara; selain itu, persyaratan pendirian satuan pendidikan sekurang-kurangnya harus memenuhi standar pelayanan minimal

  1. Pemohon mendaftar secara online
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses

94 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional/Pendirian Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta

Pelayanan Pengaduan Izin Operasional/Pendirian Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional/Pendirian Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta"