Penerbitan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)

  1. Surat permohonan API-P ke DPMPTSP Provinsi Banten / mengisi formulir isian (asli)
  2. Copy akte notaris pendirian perusahaan dan perubahannya
  3. Copy izin usaha dibidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi / dinas teknis yang berwenang
  4. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  5. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan sesuai dengan domisilinya
  6. Copy surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat atau fotocopy perjanjian sewa tempat perusahaan dengan pengelola atau pemilik bangunan
  7. Pas foto terakhir dengan latar belakangan warna merah masing-masing pengurus atau direksi perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3x4
  8. Copy KTP pengurus/direksi
  9. Copy NPWP pengurus/direksi

  1. Pemohon mendaftar secara online
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)

Pelayanan Pengaduan Penerbitan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)"