Pelayanan Pendaftaran Pemasangan Reklame

  1. FC KTP Pemohon
  2. FC PBB
  3. Surat Rekomendasi Lurah/Kades
  4. FC Akte Pendirian Perusahaan
  5. Surat Izin Lingkungan

  1. 1. Pastikan Bahan Bahan lengkap agar proses dapat berjalan dengan baik

1. WP menyampaikan berkas permohonan pendaftaran pemasangan reklame beserta persyaratan lainnya (5 menit)
2. Penyerahan berkas permohonan kepada Kepala Badan melalui sektretaris untuk mendapatkan disposis (10 menit)
3. Berkas yang sudah diverifikasi oleh bidang pajak dinaikkan ke Kepala Badan (10 menit)
4. Berkas yang sudah di disposisi oleh Kaban untuk segera di teliti ke lapangan (1 Jam)
5. Penginputan data hasil cross check lapangan oleh bidang penetapan untuk segera diterbitkan surat izin. 

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pemasangan Reklame

Penanganan Pengaduan pada Bidang Pajak Daerah Lainnya Subbid Penilaian, Penetapan dan Keberatan Pajak Daerah
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pemasangan Reklame"