Pelayanan Rawat Jalan

  1. 1. Membawa fotocopi Kartu Keluarga (KK)

  1. 1. Membawa fotocopi Kartu Keluarga (KK) 2. Membawa fotocopi KTP 3. Membawa FC Surat Rujukan (Bagi Pasien BPJS) 4. Membawa FC Kartu BPJS (Bagi Pasien BPJS)

Waktu tunggu waktu yang diperlukan mulai pasien mendaftar sampai dilayani oleh dokter spesialis

-

Ketersediaan pelayanan adalah jenis-jenis pelayanan rawat jalan spesialis yang disediakan oleh rumah sakit sesuai dengan klasifikasi rumah sakit

-
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"