Pelayanan Gawat Darurat

  1. 1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Membawa e-KTP berikut fotocopiannya

Waktu tanggap adalah waktu yang dibutuhkan mulai pasien datang di UGD sampai mendapatkan pelayanan dokter

Tidak adanya keharusan membayar uang muka

Pemberi pelayanan kegawatdaruratan yang bersertifikat





 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"