SIUP Bahan Berbahaya (B2)

  1. Surat Permohonan
  2. Perusahaan berbentuk badan usaha
  3. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / Izin Gangguan (HO)
  4. Fotocopy SIUP
  5. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. Fotocopy NPWP Lokasi Provinsi Banten
  7. Memiliki fasilitas penyimpanan yang memenuhi syarat keamanan, keselamatan dan kesehatan dan Lingkungan Hidup yang dibuktikan dengan BAP Fisik oleh Tim Pemeriksa Kab./Kota setempat
  8. Memiliki surat penunjukan dari IT-B2, P-B2 dan DT-B2 atau kombinasi ketiganya

  1. Pemohon mendaftar secara online
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SIUP Bahan Berbahaya (B2)

Pelayanan Pengaduan SIUP Bahan Berbahaya (B2)
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SIUP Bahan Berbahaya (B2)"