SIUP Minuman Beralkohol (MB)

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
  3. Surat Penunjukan dari IT-MB kepada TBB sebagai Pengecer Minuman Beralkohol
  4. SITU
  5. Surat Izin TBB dari Menteri Keuangan
  6. Fotocopy SIUP Menengah / SIUP Besar
  7. Fotocopy TDP
  8. Fotocopy NPWP Lokasi Provinsi Banten
  9. Fotocopy NPPBKC bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP Minuman Beralkohol

  1. Pemohon mendaftar secara online
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SIUP Minuman Beralkohol (MB)

Pelayanan Pengaduan SIUP Minuman Beralkohol (MB)
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SIUP Minuman Beralkohol (MB)"