Rawat Inap Ebony Penyakit Dalam

  1. Surat Pengantar / Permintaan Rawat Inap
  2. Kartu Identitas / KTP
  3. Kartu BPJS / Jaminan Kesehatan Lainnya
  4. Surat Rujukan

  1. Melakukan Pendaftaran Rawat Inap
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  3. Petugas Ruang Rawat Inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. Asuhan Medis dan keperawatan selama masa perawatan
  5. Perencanaan pulang pasien
  6. Penyelesaian administrasi di kasir
  7. Pasien Pulang

Tarif Pasien BPJS     : Rp 0,-
Tarif Pasien Umum : Sesuai dengan peraturan walikota no 4 tahun 2015

 

Rawat Inap Ebony Penyakit Dalam

Si PANDU-MAS yaitu Sistem Pengelolaan Pengaduan Masyarakat RSUD BPN, yang diresmikan oleh Bapak Walikota Balikpapan, ini sebagai bentuk evaluasi penyelenggaraan pelayanan kami untuk terus meningkatkan mutu pelayanan.

Pengaduan Masyarakat
Apabila anda mempunyai aduan, pertanyaan, saran atau keluhan atas penyelenggaraan pelayanan terkait.
pelayanan RSUD Beriman Balikpapan, silahkan sampaikan kesini :

SMS/WA              : 08115937341
WEBSITE              : www.rsudbalikpapan.go.id
Email                     : rsud.bpn@gmail.com
FB                           : rsud bpn
Instagram            : promkes.rsud.bpn
Kotak Saran        : kotak pengaduan di rsud Balikpapan

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store