Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)

  1. Batas Usia Minimal SIM A: 17 tahun SIM B1: 20 tahun SIM B2: 21 tahun SIM C: 17 tahun SIM D: 17 tahun

  1. Prosedur Penerbitan Surat Izin Mengemudi Baru Golongan C dan Golongan A Perseorangan : a. Tahap I Pembayaran: 1) Pemohon membayar biaya administrasi SIM melalui bank yang ditunjuk. 2) Bagi pemohon SIM Golongan A membayar dan mengikuti uji keterampilan Simulator. b. Tahap II Registrasi: 1) Pemohon melaksanakan: a) Pengisian formulir pendaftaran. b) Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter dan rohani (Psikologi), serta Bukti pembayaran biaya administrasi SIM. 2) Petugas mengentri: a) Data pemohon. b) Rumusan 10 sidik jari, tanda tangan dan foto pemohon. c. Tahap III Pemohon melaksanakan ujian teori. d. Tahap IV Pemohon melaksanakan ujian simulator e. Tahap V Pemohon melaksanakan Ujian Praktik. e. Tahap VI Produksi: 1) Pencetakan SIM. 2) Penyerahan SIM. Prosedur Penerbitan Surat Izin Mengemudi Peningkatan. a. Peningkatan SIM Golongan BI dan Golongan BII Perseorangan sebagai berikut: 1) Pemohon SIM Golongan B I harus memiliki SIM Golongan A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan 2) Pemohon SIM Golongan B II harus memiliki SIM Golongan B I sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan. 3) Tahapan Pelakasanaan: a) Tahap I Pembayaran: (1) Pemohon membayar biaya administrasi SIM melalui bank yang ditunjuk. (2) membayar dan mengikuti uji keterampilan Simulator. b) Tahap II Registrasi: (1) Pemohon melaksanakan: (a) Pengisian formulir pendaftaran. (b) Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter dan rohani (Psikologi), serta Bukti pembayaran biaya administrasi SIM. (2) Petugas mengentri: (a) Data pemohon. (b) Verifikasi dan validasi data Rumusan sidik jari, tanda tangan dan foto pemohon. c) Tahap III Pemohon melaksanakan ujian teori. d) Tahap IV Pemohon melaksanakan ujian simulator e) Tahap V Pemohon melaksanakan Ujian Praktik. f) Tahap VI Produksi: (1) Pencetakan SIM. (2) Penyerahan SIM. b. Peningkatan SIM Golongan A Umum, Golongan BI Umum dan Golongan B II Umum sebagai berikut: 1) Pemohon SIM Golongan A Umum harus memiliki SIM Golongan A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; 2) Pemohon SIM Golongan Golongan B I Umum harus memiliki SIM Golongan Golongan B I atau SIM Golongan A Umum sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; 3) Pemohon SIM Golongan B II Umum harus memiliki SIM Golongan B II atau SIM Golongan B I Umum sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan. 4) Tahapan Pelaksanaan: a) Tahap I Pembayaran: (1) Pemohon membayar biaya administrasi SIM melalui bank yang ditunjuk. (2) membayar dan mengikuti uji keterampilan Simulator. b) Tahap II Registrasi: (1) Pemohon melaksanakan: (a) Pengisian formulir pendaftaran. (b) Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter dan rohani (Psikologi), Sertifikat lulus pendidikan dan latihan mengemudi kendaraan bermotor angkutan umum, serta Bukti pembayaran biaya administrasi SIM. (2) Petugas mengentri: (a) Data pemohon. (b) Verifikasi dan validasi data Rumusan sidik jari, tanda tangan dan foto pemohon. c) Tahap III Pemohon melaksanakan ujian teori. d) Tahap IV Pemohon melaksanakan ujian simulator. e) Tahap V Pemohon melaksanakan Ujian Praktik. f) Tahap VI Produksi: (1) Pencetakan SIM. (2) Penyerahan SIM. Prosedur Penerbitan Surat Izin Mengemudi Golongan D a. Penerbitan SIM golongan D hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor perseorangan. b. Pemohon SIM golongan D harus menyediakan kendaraan khusus yang telah di uji tipe. c. Surat Keterangan Kesehatan dokter untuk pemohon SIM Golongan D diberikan atas keyakinan dokter bahwa kecacatan pemohon tidak menghalangi teknis mengemudi yang membahayakan dirinya atau orang lain. d. Untuk pelaksanaan ujian praktik SIM Golongan D, pemohon menggunakan kendaraan khusus orang cacat yang sesuai dengan standarisasi bagi orang cacat. e. Tahapan pelaksanaan: 1) Tahap I Pembayaran: a) Pemohon membayar biaya administrasi SIM melalui bank yang ditunjuk. b) Bagi pemohon SIM Golongan D membayar dan mengikuti uji keterampilan Simulator. 2) Tahap II Registrasi: a) Pemohon melaksanakan: (1) Pengisian formulir pendaftaran. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter dan rohani (Psikologi), serta Bukti pembayaran biaya administrasi SIM. b) Petugas mengentri: (1) Data pemohon. (2) Rumusan 10 sidik jari, tanda tangan dan foto pemohon. 3) Tahap III Pemohon melaksanakan ujian teori. 4) Tahap IV Pemohon melaksanakan Ujian Praktik. 5) Tahap V Produksi: a) Pencetakan SIM. b) Penyerahan SIM. Prosedur Penerbitan Surat Izin Mengemudi Bagi Warga Negara Asing a. Ketentuan memperoleh SIM Bagi Warga Negara Asing sebagai berikut : 1) Syarat usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM Golongan A, dan SIM Golongan C, sedangkan untuk batas usia SIM Umum adalah : a) usia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM Golongan A Umum; dan b) usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM Golongan B I Umum; dan usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum. 2) SIM yang diberikan terbatas pada SIM Golongan C dan SIM Golongan A. 3) SIM Golongan B I, B II dan SIM Umum hanya dapat diberikan kepada Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia dan harus mendapatkan surat izin dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. 4) SIM bagi Turis Warga Negara Asing berlaku 1 (satu) bulan serta dapat diperpanjang kembali. 5) Apabila pemohon sudah memiliki SIM dari asal negaranya tidak mengikuti ujian teori dan praktik. 6) Apabila pemohon tidak memiliki SIM dari asal negaranya wajib mengikuti ujian teori dan praktik. 7) Apabila Warga Negara asing pemilik SIM kembali ke Negara asalnya diwajibkan melapor dan mengembalikan SIM yang dimiliki kepada Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi yang mengeluarkan SIM. b. Tata cara memperoleh SIM bagi Warga Negara Asing antara lain : 1) Pemohon bagi Warga Negara Asing yang berdomisili tetap mengisi formulir pendaftaran dan dilengkapi dengan Identitas diri berupa Paspor dan Kartu izin tinggal tetap. 2) Pemohon bagi Warga Negara Asing yang merupakan staf kedutaan atau keluarga kedutaan mengisi formulir pendaftaran dan dilengkapi dengan Identitas diri berupa Paspor, Visa Diplomatik dan Kartu Anggota Diplomatik. 3) Pemohon bagi Warga Negara Asing sebagai tenaga ahli mengisi formulir pendaftaran dan dilengkapi dengan Identitas diri berupa Paspor, Visa Dinas dan Surat Izin Kerja dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 4) Pemohon bagi turis Warga Negara Asing mengisi formulir pendaftaran dan dilengkapi dengan Identitas diri berupa Paspor, Visa dan Kartu Izin Menetap Sementara. 5) Prosedur / Mekanisme pelaksanaan perbitan SIM bagi Warga Negara Asing adalah sama dengan penerbitan SIM Nasional Prosedur Masa berlaku Perpanjangan SIM habis masa berlakunya a. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. b. Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan Prosedur Mutasi Surat Izin Mengemudi a. Pemilik SIM harus melaporkan apabila pindah tempat tinggal secara tetap ke luar wilayah kekuasaan pelaksana penerbitan SIM dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak kepindahan di tempat yang baru. b. Pelaksana penerbitan SIM setelah menerima laporan, harus mengeluarkan surat keterangan untuk digunakan pemohon apabila akan memperbarui atau memperpanjang SIM. c. Pemilik SIM sebagaimana dimaksud pada Point tetap 1 dapat menggunakan SIM di tempat tinggal yang baru sampai habis masa berlakunya. d. Permohonan perpanjangan SIM dilakukan di wilayah kekuasaan pelaksana penerbitan SIM pada tempat tinggal yang baru, dengan menyertakan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Point b. e. Tata cara memperoleh SIM di tempat tinggal yang baru sama seperti ketentuan perpanjangan habis masa berlaku SIM kurang dari 12 (dua belas) bulan. Prosedur Surat Izin Mengemudi Hilang atau Rusak a. Apabila SIM hilang, rusak dan/atau tidak terbaca lagi maka pemiliknya dapat mengajukan permohonan penggantian SIM baru. b. Untuk SIM hilang, pemohon membuat laporan kehilangan pada kantor Kepolisian di tempat SIM tersebut hilang. c. Tahapan pelaksanaan: 1) Tahap I Pemohon membayar biaya administrasi SIM melalui Bank yang ditunjuk. 2) Tahap II Registrasi: a) Pemohon membayar biaya administrasi SIM melalui bank. b) membayar dan mengikuti uji keterampilan Simulator. 3) Tahap III Registrasi: a) Pemohon melaksanakan: (1) Pengisian formulir pendaftaran. (2) Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter dan rohani (Psikologi), Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat, SIM yang rusak serta Bukti pembayaran biaya administrasi SIM. b) Petugas mengentri dan melaksanakan: (1) Data pemohon. (2) pengecekan pada data Induk dan data blokir (3) Verifikasi dan validasi rumusan 10 sidik jari, tanda tangan dan foto pemohon. 4) Tahap IV Produksi: a) Pencetakan SIM. b) Penyerahan SIM. 25. Surat Izin Mengemudi bagi pemohon yang telah selesai menjalani sanksi Administrasi pencabutan Surat Izin Mengemudi berdasarkan putusan Pengadilan a. Tahap I Pembayaran: 1) Pemohon membayar biaya administrasi SIM melalui bank yang ditunjuk. 2) Bagi Pemohon SIM Golongan A, BI, BII dan SIM Umum membayar dan melaksanakan uji keterampilan Simulator. b. Tahap II Registrasi: 1) Pemohon melaksanakan: a) Pengisian formulir pendaftaran. b) Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter dan rohani (Psikologi), Surat Keputusan Pengadilan serta Bukti pembayaran biaya administrasi SIM. 2) Petugas mengentri: a) Data pemohon. b) Verifikasi dan validasi rumusan 10 sidik jari, tanda tangan dan foto pemohon. c. Tahap III Pemohon melaksanakan ujian teori sesuai yang dimohon. d. Tahap IV Pemohon melaksanakan ujian simulator. e. Tahap V Pemohon melaksanakan Ujian Praktik sesuai yang dimohon. f. Tahap VI Produksi: 1) Pencetakan SIM. 2) Penyerahan dan SIM. Prosedur Pemblokiran Surat Izin Mengemudi a. Tata cara pemblokiran dilaksanakan sebagai berikut : 1) Penyidik mengajukan permintaan blokir secara resmi kepada Kepala Satuan Wilayah Kepolisian penerbit SIM melalui Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah atau Kepala Satuan Lalu Lintas. 2) Petugas mencocokan data SIM sesuai permintaan blokir dengan data base komputer dan register manual; 3) Berdasarkan perintah pejabat sebagaimana dimaksud huruf 1), petugas melakukan pemblokiran di data base komputer dengan memberikan catatan ”DIBLOKIR” serta mencantumkan alasan permohonan blokir, nomor dan tanggal surat. 4) Petugas mengeluarkan surat keterangan SIM telah diblokir dan diberikan kepada Penyidik yang mengajukan permintaan blokir. 5) Petugas menyimpan arsip blokir SIM. b. Tata cara buka blokir dilaksanakan sebagai berikut: 1) Penyidik mengajukan permintaan buka blokir secara resmi kepada Kepala Satuan Wilayah Kepolisian penerbit SIM melalui Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah atau Kepala Satuan Lalu Lintas. 2) Petugas mencocokan data SIM sesuai permintaan buka blokir dengan data base komputer dan registrasi manual; 3) Petugas melakukan buka blokir berdasarkan perintah pejabat sebagaimana dimaksud angka 1); 4) Petugas mengeluarkan surat keterangan SIM telah buka blokir dan diberikan kepada Penyidik yang mengajukan permintaan buka blokir.

Waktu yang diperlukan dalam proses penerbitan SIM sebagai berikut :
1. Tahap I Pembayaran Biaya di Bank : 5 Menit 
2. Tahap II Registrasi : 20 Menit 
3. Tahap III Ujian Teori : 35 Menit 
Tahap IV Ujian Praktek : 45 Menit 
4. Tahap V Produksi SIM : 10 Menit 
Tahap 
5. Tahap VI Penyerahan SIM : 5 Menit 

untuk pengurusan SIM Baru Waktu yang dibutuhkan hanya 120 Menit 

Untuk Pengurusan SIM Perpanjang 60 Menit (dengan catatan sejak berkas diterima secara lengkap oleh Petugas Pelyanan)
 

Biaya Pembuatan Administrasi SIM adalah Biaya yang dipungut sebagai Penerimaan Negara atas Pemberian SIM berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), besaran nilai PNBP disesuaikan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku :

a. SIM Baru 
1. SIM A sebesar Rp. 120.000,-
2. SIM C sebesar Rp. 100.000,- 
3. SIM D sebesar Rp. 50.000,-

b. SIM Perpanjangan 
1. SIM A sebesar Rp. 80.000,-
2. SIM C Sebesar Rp. 75.000,-
3. SIM D sebesar Rp. 50.000,-

c. SKUKP sebesar Rp. 80.000,-

Surat Izin Mengemudi (SIM)

Untuk penanganan Pengaduan 
Kami dari Pihak Kepolisian Resort Ngawi akan menindak lanjuti aduan Masayarakat tersebut dan kekurangan dalam pelayanan Publik dibidang pembuatan SIM 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)"