Sertifikasi

  1. infromasi permohonan
  2. pengajuan permohonan
  3. Calon klien mengisi dan menyerahkan permohonan sertifikasi
  4. Mengisi Form Permohonan Sertifikasi
  5. Melampirkan Struktur Organisasi
  6. Melampirkan Diagram alir proses produksi/penyediaan jasa termasuk jumlah line proses produksi
  7. Melampirkan Dokumen Sistem Manajemen level 1 dan level 2
  8. Melampirkan Daftar Induk Dokumen / Daftar Informasi terdokumentasi
  9. Melampirkan Diagram alir proses sistem manajemen mutu (khusus untuk sertifikasi ISO 9001)
  10. Melampirkan Rekaman Audit Internal dan Tinjauan Manajemen (khusus untuk sertifikasi ISO 9001 dan ISO 14001)
  11. Khusus untuk sertifikasi ISO 14001 dilengkapi dengan pernyataan tidak terlibat hukum dan kasus lingkungan
  12. Khusus untuk sertifikasi produk penggunaan tanda SNI, Daftar Isian Permohonan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI 2) Pernyataan kesesuaian atau fotokopi sertifikasi sistem manajemen mutu bagi yang telah memiliki memiliki 3) Akte pendirian perusahaan. 4) Ijin industri atau usaha. 5) Surat ijin merek dagang atau surat pendaftaran merek dagang. 6) Ilustrasi dan cara pembubuhan tanda SNI atau lainnya. 7) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  13. Berkas permohonan sertifikasi produk berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal permohonan dan tidak berlaku lagi dalam jangka waktu berakhirnya masa permohonan tersebut, apabila sertifikat belum dapat diberikan

  1. Informasi permohonan1
  2. Informasi permohonan
  3. Pengajuan permohonan
  4. Pengecekan dokumen permohonan
  5. Pembuatan penawaran biaya
  6. Pembuatan Perjanjian Kerjasama
  7. Pelaksanaan Desk Audit
  8. Pelaksanaan audit lapangan dan pengambilan contoh (untuk sertifikasi SNI)
  9. Pengujian contoh (untuk sertifikasi SNI)
  10. Rapat Komite Keputusan Sertifikasi
  11. Penerbitan Sertifikat

Jasa sertifikasi adalah jasa layanan BBSPJPPI yang memberikan pelayanan sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, Produk, Lingkungan telah diakreditasi KAN/BSN untuk sertifikat ISO 17065, 9001, 14001 serta Sertifikasi Industri Hijau penunjukan dari Kementerian Perindustrian.

Seiring dengan semakin berkembangnya standardisasi dan penilaian kesesuaian yang ada di Indonesia, baik itu Standar Produk, Sistem Manajemen Mutu, Sistem manajemen Lingkungan, Industri Hijau dan lainnya, maka kebutuhan akan Lembaga Serifikasi yang terakreditasi dan terpercaya semakin diperlukan

LEMBAGA SERTIFIKASI (LS) BBSPJPPI merupakan salah lembaga sertifikasi dengan cakupan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPRo BBSPJPPI), Lembaga Sertifikasi Sistem manejemen Mutu (LSSM BISQA), Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan (LSSML BRISEMA) yang sudah memperoleh akreditasi secara nasional dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) serta Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH BBSPJPPI) yang sudah memperoleh Penunjukan dari Menteri Perindustrian.

Jangka waktu penyelesaian adalah 31 hari kerja di luar penyelesaian hasil uji oleh laboratorium dan tindakan perbaikan oleh klien.

Biaya Sertifikasi

(berdasarkan PMK 92/2016)

1. Biaya Sertifikasi Awal
    - Biaya Permohonan : Rp 500.000,-
    - Biaya Jasa Auditor Kecukupan : Rp 1.000.000,-
    - Biaya sertifikasi/evaluasi
      1. Auditor Kepala, per hari : Rp 2.000.000,-
      2. Auditor, per hari : Rp 1.500.000,-
      3. Tenaga ahli, per hari : Rp 1.500.000,-
      4. Sertifikasi : Rp 1.500.000,-
2. Biaya Survailen
    - Biaya Sertifikasi /evaluasi
      a) Auditor Kepala, per hari : Rp 2.000.000,-
      b) Auditor, per hari : Rp 1.500.000,-

Sertifikasi ISO 9001, Sertifikasi ISO 14001, Sertifikasi SNI, Sertifikasi Industri Hijau

Klien menyampaikan keluhan kepada Seksi Pemasaran dan Kerjasama.

2.   Seksi Pemasaran dan Kerjasama memastikan dapat menjaga kerahasiaan pihak yang mengajukan keluhan dan isi keluhan.

3.   Seksi Pemasaran dan Kerjasama menginformasikan keluhan tersebut kepada Kepala Bidang Penilaian Kesesuaian, dengan tembusan kepada Kepala Bidang Pengembangan Jasa Teknik.

4.   Kepala Bidang Penilaian Kesesuaian menentukan apakah keluhan tersebut berkaitan dengan kegiatan sertifikasi yang menjadi tanggung jawab LS BBTPPI.

a)       Jika keluhan ditujukan kepada klien LS  BBTPPI, Seksi Pemasaran dan Kerjasama  menyampaikannya kepada klien dengan segera.

b)       Jika keluhan berkaitan dengan kegiatan sertifikasi yang menjadi tanggung jawab LS BBTPPI, Kepala Bidang Penilaian Kesesuaian mencari penyebab terjadinya keluhan.

5.    Kepala Bidang Penilaian Kesesuaian menentukan tindakan yang akan diambil sebagai tanggapan terhadap keluhan tersebut agar keluhan dapat diselesaikan dan penyebab terjadinya keluhan dapat dihilangkan sehingga keluhan tidak terulang.

6.    Kepala Bidang Penilaian Kesesuaian memastikan tindakan koreksi dan korektif terhadap keluhan dilaksanakan. Penyebab, rencana tindakan dicatat dalam rekaman penanganan keluhan

a)      Jika dimungkinkan, Kepala Bidang Penilaian Kesesuaian memberitahukan kepada penerima keluhan dan memberikan laporan kemajuan dan hasilnya kepada pihak yang mengajukan keluhan.

b)      Apabila dimungkinkan, Kepala Bidang Penilaian Kesesuaian memberikan pernyataan formal pada akhir proses penanganan keluhan kepada pihak yang mengajukan keluhan.

7.     Kepala Bidang Penilaian Kesesuaian menginformasikan hasil penanganan keluhan kepada Seksi Pemasaran dan Kerjasama.

8.         Seksi Pemasaran dan Kerjasama bersama-sama dengan klien dan pihak yang mengajukan keluhan, menentukan apakah cakupan permasalahan keluhan dan penyelesaiannya harus dipublikasikan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi "