Jasa sertifikasi adalah jasa layanan BBSPJPPI yang memberikan pelayanan sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, Produk, Lingkungan telah diakreditasi KAN/BSN untuk sertifikat ISO 17065, 9001, 14001 serta Sertifikasi Industri Hijau penunjukan dari Kementerian Perindustrian.
Seiring dengan semakin berkembangnya standardisasi dan penilaian kesesuaian yang ada di Indonesia, baik itu Standar Produk, Sistem Manajemen Mutu, Sistem manajemen Lingkungan, Industri Hijau dan lainnya, maka kebutuhan akan Lembaga Serifikasi yang terakreditasi dan terpercaya semakin diperlukan
LEMBAGA SERTIFIKASI (LS) BBSPJPPI merupakan salah lembaga sertifikasi dengan cakupan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPRo BBSPJPPI), Lembaga Sertifikasi Sistem manejemen Mutu (LSSM BISQA), Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan (LSSML BRISEMA) yang sudah memperoleh akreditasi secara nasional dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) serta Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH BBSPJPPI) yang sudah memperoleh Penunjukan dari Menteri Perindustrian.
Jangka waktu penyelesaian adalah 31 hari kerja di luar penyelesaian hasil uji oleh laboratorium dan tindakan perbaikan oleh klien.
(berdasarkan PMK 92/2016)
1. Biaya Sertifikasi Awal
- Biaya Permohonan : Rp 500.000,-
- Biaya Jasa Auditor Kecukupan : Rp 1.000.000,-
- Biaya sertifikasi/evaluasi
1. Auditor Kepala, per hari : Rp 2.000.000,-
2. Auditor, per hari : Rp 1.500.000,-
3. Tenaga ahli, per hari : Rp 1.500.000,-
4. Sertifikasi : Rp 1.500.000,-
2. Biaya Survailen
- Biaya Sertifikasi /evaluasi
a) Auditor Kepala, per hari : Rp 2.000.000,-
b) Auditor, per hari : Rp 1.500.000,-
Sertifikasi ISO 9001, Sertifikasi ISO 14001, Sertifikasi SNI, Sertifikasi Industri Hijau
Klien menyampaikan keluhan kepada Seksi Pemasaran dan Kerjasama.
2. Seksi Pemasaran dan Kerjasama memastikan dapat menjaga kerahasiaan pihak yang mengajukan keluhan dan isi keluhan.
3. Seksi Pemasaran dan Kerjasama menginformasikan keluhan tersebut kepada Kepala Bidang Penilaian Kesesuaian, dengan tembusan kepada Kepala Bidang Pengembangan Jasa Teknik.
4. Kepala Bidang Penilaian Kesesuaian menentukan apakah keluhan tersebut berkaitan dengan kegiatan sertifikasi yang menjadi tanggung jawab LS BBTPPI.
a) Jika keluhan ditujukan kepada klien LS BBTPPI, Seksi Pemasaran dan Kerjasama menyampaikannya kepada klien dengan segera.
b) Jika keluhan berkaitan dengan kegiatan sertifikasi yang menjadi tanggung jawab LS BBTPPI, Kepala Bidang Penilaian Kesesuaian mencari penyebab terjadinya keluhan.
5. Kepala Bidang Penilaian Kesesuaian menentukan tindakan yang akan diambil sebagai tanggapan terhadap keluhan tersebut agar keluhan dapat diselesaikan dan penyebab terjadinya keluhan dapat dihilangkan sehingga keluhan tidak terulang.
6. Kepala Bidang Penilaian Kesesuaian memastikan tindakan koreksi dan korektif terhadap keluhan dilaksanakan. Penyebab, rencana tindakan dicatat dalam rekaman penanganan keluhan
a) Jika dimungkinkan, Kepala Bidang Penilaian Kesesuaian memberitahukan kepada penerima keluhan dan memberikan laporan kemajuan dan hasilnya kepada pihak yang mengajukan keluhan.
b) Apabila dimungkinkan, Kepala Bidang Penilaian Kesesuaian memberikan pernyataan formal pada akhir proses penanganan keluhan kepada pihak yang mengajukan keluhan.
7. Kepala Bidang Penilaian Kesesuaian menginformasikan hasil penanganan keluhan kepada Seksi Pemasaran dan Kerjasama.
8. Seksi Pemasaran dan Kerjasama bersama-sama dengan klien dan pihak yang mengajukan keluhan, menentukan apakah cakupan permasalahan keluhan dan penyelesaiannya harus dipublikasikan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store