Izin Penimbunan BBM

  1. Permohonan
  2. Peta lokasi
  3. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Usaha dari Kecamatan
  4. Fotocopy KTP Pemohon
  5. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
  6. Fotocopy Izin Lingkungan atau SPPL
  7. Bukti Lunas PBB
  8. Fotocopy IMB

  1. Pendaftaran Secara Online
  2. Menerima berkas permohonan dan memeriksa berkas pemohon
  3. Survey Lapangan
  4. Entry data
  5. Verifikasi Berkas dan SK, apabila ada kesalahan dalam pengentryan data dikembalikan ke BO
  6. Verifikasi Berkas
  7. Penandatanganan SK Izin secara elektronik
  8. Pencetakan SK dan Pembubuhan stempel apabila diambil dalam bentuk Hardcopy atau pengiriman SK melalui email dalam bentuk Softcopy
  9. Pengarsipan berkas dalam bentuk hardcopy
  10. Penyerahan SK Izin

Waktu 2 hari kerja (tidak termasuk proses pembuatan rekomendasi dan perimbangan tekhnis),

Izin akan diterbitkan apabila persyaratan lengkap dan Rekomendasi tekhnis dari instansi terkait sudah selesai.

Tidak dipungut biaya

Izin Lainnya

DPMPTSP Kabupaten Tabalong
Jl. Pelita RT.12 Kel. Mabu'un Kwc. Murung Pudak Kab. Tabalong
081313336633

Dinas Teknis Terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813 1333 6633