Izin Puskesmas

  1. fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah;
  2. kajian kelayakan;
  3. dokumen pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. fotokopi surat keputusan dari bupati/wali kota terkait kategori Puskesmas untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin operasional;
  5. profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, laboratorium klinik, pengorganisasian, dan penyelenggaraan pelayanan untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin operasional; dan
  6. persyaratan lain sesuai dengan peraturan daerah setempat.
  7. fotokopi KTP

  1. Pendaftaran Secara Online
  2. Menerima berkas permohonan dan memeriksa berkas pemohon
  3. Survey Lapangan
  4. Entry data
  5. Verifikasi Berkas dan SK, apabila ada kesalahan dalam pengentryan data dikembalikan ke BO
  6. Verifikasi Berkas
  7. Penandatanganan SK Izin secara elektronik
  8. Pencetakan SK dan Pembubuhan stempel apabila diambil dalam bentuk Hardcopy atau pengiriman SK melalui email dalam bentuk Softcopy
  9. Pengarsipan berkas dalam bentuk hardcopy
  10. Penyerahan SK Izin

waktu penyelesaian SK izin 2 Hari tidak termasuk proses pembuatan rekomendasi dan pertimbangan tekhnis

Tidak dipungut biaya

Izin Kesehatan

DPMPTSP Kabupaten Tabalong
Jl. Pelita RT.12 Kel. Mabu'un Kwc. Murung Pudak Kab. Tabalong
081313336633

Dinas Teknis Terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813 1333 6633