Izin Kerja Ortotis Prostetis Dan Izin Kerja Ortotis Prostetis

  1. Fotokopi Ijazah yang di legalisir
  2. Fotocopy STROP
  3. Surat Keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  4. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat Praktik Mandiri
  5. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) berlatar belakang merah
  6. rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kbaupaten /Kota atau pejabat yang di tunjuk
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi
  8. SIPOP atau SIKOP pertama (untuk permohonan SIPOP atau SIKOP kedua)
  9. fotokopi KTP

  1. Pendaftaran Secara Online
  2. Menerima berkas permohonan dan memeriksa berkas pemohon
  3. Survey Lapangan
  4. Entry data
  5. Verifikasi Berkas dan SK, apabila ada kesalahan dalam pengentryan data dikembalikan ke BO
  6. Verifikasi Berkas
  7. Penandatanganan SK Izin secara elektronik
  8. Pencetakan SK dan Pembubuhan stempel apabila diambil dalam bentuk Hardcopy atau pengiriman SK melalui email dalam bentuk Softcopy
  9. Pengarsipan berkas dalam bentuk hardcopy
  10. Penyerahan SK Izin

Waktu 1 hari tidak termasuk proses pembuatan Rekomendasi dan Pertimbangan tekhnis

Tidak dipungut biaya

Izin Kesehatan

DPMPTSP Kabupaten Tabalong
Jl. Pelita RT.12 Kel. Mabu'un Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong
081313336633

Dinas Teknis Terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813 1333 6633

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Kerja Ortotis Prostetis Dan Izin Kerja Ortotis Prostetis"