Pelayanan Laboratorium

No. SK: 445/40/RSUD/VII/2023

  1. 1. Surat Pengantar Pemeriksaan Laboratorium
  2. 2. Blangko Tindakan Medik
  3. 3. Bukti telah melakukan registrasi di Loket pendaftaran ( Karcis)
  4. 4. Rekam Medik untuk menginput data di LIS Laboratory Information System
  5. 1. Setiap permintaan darah harus disertai dengan formulir permintaan darah yang telah diisi lengkap, jelas dan ditandatangani oleh dokter Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). (Untuk BDRS)
  6. 2. Permintaan darah cito : formulir permintaan darah yang telah diisi lengkap dan jelas dengan memberikan tanda cito pada formulir permintaan darah dan ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

  1. 4. Instalasi Rawat Jalan: a. Bukti telah melakukan administrasi pasien termasuk pasien umum atau BPJS b. Petugas administrasi melakukan input data c. Pengambilan spesimen dilakukan di ruang sampling d. Hasil pemeriksaan laboratorium dapat diambil oleh pasien sesuai dengan waktu tunggu hasil pemeriksaan yang telah ditetapkan.
  2. 5. Pasien Instalasi Gawat Darurat: a. Pengambilan spesimen pasien yang berasal dari IGD diambil oleh petugas IGD yang kompeten, dan spesimen beserta formulir permintaan pemeriksaan laboratorium yang telah terisi lengkap sebagai permintaan “CITO” diantar ke laboratorium. b. Petugas administrasi laboratorium akan memasukkan jenis pemeriksaan yang diminta ke dalam LIS. c. Pemeriksaan spesimen dari IGD akan didahulukan dan diperlakukan sesuai permintaan “CITO”. d. Hasil pemeriksaan laboratorium dapat diambil di laboratorium sesuai dengan waktu tunggu yang telah ditetapkan atau diantar oleh petugas laboratorium pada saat jam pengantaran hasil (Jam 10.00 dan jam 16.00) setiap harinya.
  3. 6. Pasien dari Instalasi Rawat Inap : a. Pengambilan spesimen yang berasal dari instalasi rawat inap diambil oleh petugas instalasi rawat inap yang kompeten, dan spesimen beserta formulir permintaan pemeriksaan laboratorium terisi lengkap dan terinput di SIM RS, kemudian diantar ke laboratorium. b. Petugas administrasi laboratorium akan memasukkan jenis pemeriksaan yang diminta ke dalam LIS. c. Hasil pemeriksaan laboratorium akan di print out dan dapat diambil di laboratorium sesuai dengan waktu tunggu yang telah ditetapkan. b. Petugas administrasi laboratorium akan memasukkan jenis pemeriksaan yang diminta ke dalam LIS. c. Hasil pemeriksaan laboratorium akan di print out dan dapat diambil di laboratorium sesuai dengan waktu tunggu yang telah ditetapkan.
  4. 7. Pasien dari laboratorium/ rumah sakit luar: a. Pasien dari luar rumah sakit yang membawa formulir permintaan pemeriksaan laboratorium yang terisi lengkap melakukan pendaftaran di loket pendaftaran. b. Pasien ke laboratorium kemudian petugas administrasi laboratorium akan memasukkan jenis pemeriksaan yang diminta ke dalam LIS . c. Pasien selanjutnya membayar tagihan di kasir (Bank BJB). d. Pasien membawa bukti pembayaran ke laboratorium. e. Petugas laboratorium melakukan sampling sesuai jenis pemeriksaan yang diminta. f. Hasil pemeriksaan laboratorium dapat diambil di laboratorium sesuai dengan waktu tunggu yang telah ditetapkan.

Pasien dari mulai pendaftaran ke laboratorium sampai dengan mendapatkan hasil pemeriksaan

BPJS :  Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.  Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Pelayanan Laboratorium

1.   Email               : garutrsuddrslamet@gmail.com

2.   website            : rsudrslamet.garutkab.go.id

3.   Facebook         : Rsud Dokter Slamet

4.   Twitter             : @dr_garut

5.   Whatsapp        : 081111115303

6.   Instagram        : @rsuddrslametgarut

7.   Layanan          : 082120398371

 Pengaduan     : https://taplink.cc/rsudrslametgarut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"