Penerbitan Kartu Keluarga

  1. Formulir Permohonan KK
  2. Kutipan Akta Nikah

  1. Pendaftaran / Pemohon
  2. Pengambilan Antrian
  3. Petugas melakukan Verifikasi syarat dan Validasi data Penduduk
  4. Petugas Melakukan proses pengimputan dan pencetakan dalam Aplikasi SIAK
  5. Petugas Menandatangankan KK kepada Dinas
  6. Petugas menyerahkan KK kepada pemohon
  7. Pemohon

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

  1. Melalui Kotak Pengaduan
  2. Media Massa
  3. Media Elektronik
  4. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut
   Jl. Patriot No. 12 Telp. (0262) 234638 Garut.
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga"