Izin Perluasan

  1. Surat Permohonan
  2. Surat keterangan domisili perusahaan
  3. Copy IMB
  4. Copy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya yang telah disahkan Kemenkumham
  5. Copy NPWP Lokasi Provinsi Banten
  6. BAP dari Kabupaten/Kota
  7. Persetujuan Prinsip
  8. Copy Izin Lingkungan dan Dokumen UKL-UPL/AMDAL
  9. Melampirkan Surat kuasa pemohon dengan Menyebutkan Identitas lengkap sebagai staf perusahaan/perorangan

  1. Pemohon mendaftar secara online
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses

11 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Perluasan

Pelayanan Pengaduan Izin Perluasan
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store