Pelayanan Forensik dan Medikolegal

No. SK: 445/40/RSUD/VII/2023

  1. 1. Kartu identitas/KTP/KK
  2. 2. Surat rujukan
  3. 3. Surat permohonan

  1. Pasien datang
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter, pemeriksaan penunjang ( lab atau rontgen bila diperlukan ) dan tindakan medis
  4. Pengambilan obat ( bila ada )
  5. Penyelesaian administrasi
  6. Pasien pulang/dirawat

Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan

BPJS :  Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.  Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Pelayanan forensik dan medikolegal

1.   Email               : garutrsuddrslamet@gmail.com

2.   website            : rsudrslamet.garutkab.go.id

3.   Facebook         : Rsud Dokter Slamet

4.   Twitter             : @dr_garut

5.   Whatsapp        : 081111115303

6.   Instagram        : @rsuddrslametgarut

7.   Layanan          : 082120398371

   Pengaduan       https://taplink.cc/rsudrslametgarut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Forensik dan Medikolegal"