Pelayanan Obstetrik Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK)

  1. Membawa Kartu Identitas
  2. Membawa Kartu BPJS dan Surat Rujukan dari FKTP
  3. Membawa Fc. Kartu Keluarga bagi Peserta BPJS yang PBI / KIS.

  1. -1. Pendaftaran administrasi di ruang PONEK;
  2. 2. Pemeriksaan Kebidanan;
  3. 3. Pasien / Keluarga menandatangani persetujuan tindakan;
  4. 4. Pemeriksaan penunjang (bila diperlukan);
  5. 5. Dilakukan tindakan kebidanan;
  6. 6. Pemberian terapi;
  7. 7. Pasien pindah ke ruang rawat inap / ruang rawat PONEK / Kamar Operasi / Rujuk / Pulang.

untuk prosedur 1 s.d 3

Pasien Umum : Sesuai Peraturan Bupati Samosir  Nomor 18 Tahun 2017.

Pasien BPJS / KIS : Gratis (Bila Berkas Lengkap).

Pelayanan Medis Obgyn dan Neonatal

Kotak Saran : Tersedia di Setiap Instalasi Pelayanan.

Telepon/Fax : 0626-20923

Email : rsuhadrianus@gmail.com

Media Sosial : Rsud Hadrianus Sinaga (Facebook)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Obstetrik Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK)"